Tim Humas YLBH PRO AKTIF 30 Jul 2026
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) pada periode 2016 – 2024, Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional perusahaan, termasuk dana yang seharusnya dialokasikan untuk pakan dan perawatan satwa. Negara dianggap mengalami kerugian mencapai Rp 10,2 miliar akibat perbuatan tersangka.
Penetapan status tersangka terdapat dalam Surat
Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 pada tanggal 21
Juli 2026. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia
Atmaja, menyampaikan bahwa penetapan tersangka
dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait
dugaan penyalahgunaan anggaran operasional perusahaan.
Modus yang Digunakan
Berdasarkan hasil penyidikan, Choirul Anwar telah
diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memerintahkan staf keuangan di
Departemen Accounting and Finance agar mencairkan dana anggaran perusahaan yang
tidak sesuai dengan alokasinya, termasuk transaksi yang diduga fiktif. Modus lain
yang digunakan yaitu dengan memanfaatkan rangkap tiga jabatan yang dipegang
tersangka untuk mempermudah proses pencairan dana.
"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan
kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang
tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan
pribadi," ujar Punia dalam konferensi pers di Kejati Jatim.
Penyidik ikut serta mengungkap bahwa dari total
kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar, sekitar Rp 7,4 miliar itu diduga
digunakan untuk keperluan pribadi. Meski dalam laporan pertanggungjawaban
tertulis jika anggaran terealisasi penuh, jumlah pakan yang dibeli di lapangan
disebut jauh lebih sedikit dari yang telah dilaporkan.
Dampak Terhadap Kondisi Satwa
Penyalahgunaan anggaran ini berdampak langsung pada
kondisi operasional KBS. Dana yang semestinya dialokasikan untuk pemeliharaan
fasilitas dan penyediaan pakan satwa diduga tidak digunakan sebagaimana
mestinya, sehingga kondisi satwa ikut memburuk, hewan-hewan menjadi kurus,
kekurangan gizi, hingga beberapa diantaranya dilaporkan mati akibat minimnya
perawatan.
"Satwa-satwa juga menjadi kurang sehat, kurus,
bahkan cenderung mati karena perawatan yang buruk. Salah satu modusnya adalah
tentang anggaran pakan binatang," ujar Punia.
Proses Hukum
Choirul Anwar dijerat dalam Pasal 603 atau subsidair
Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan pemeriksaan
lebih lanjut, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, mulai dari 21 Juli hingga 9
Agustus 2026.
Kuasa hukum Choirul Anwar, yaitu Edward Dewaruci,
menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan,
dengan alasan kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam kasus ini,
mengingat pengeluaran kas bermasalah pada periode 2023 – 2024 ikut disetujui
oleh Direktur Keuangan yang menjabat pada saat itu.
Tanggapan Pemerintah Kota dan DPR
Eri Cahyadi, selaku Walikota Kota Surabaya, mendukung
seutuhnya langkah Kejati Jatim untuk memeriksa secara tuntas dalam kasus ini,
sekaligus menekankan pentingnya menjamin ketersediaan pakan satwa dan kesejahteraan
pegawai KBS selama proses hukum berjalan.
Armuji, selaku Wakil Wali Kota Surabaya, ikut menyoroti pentingnya proses
pemilihan pemimpin manajemen BUMD yang lebih selektif ke depannya.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari pihak DPR RI. Komisi
VII DPR RI sempat meminta untuk KBS ditutup sementara akibat dari kasus ini. Sementara
itu, Anggota Komisi IV DPR RI, yaitu Daniel Johan, mengecam keras dugaan
korupsi ini karena dinilai berdampak pada kematian sejumlah satwa. "Siapa
yang tidak geram mengetahui ternyata beberapa kejadian ada hewan di KBS yang
mati ternyata karena uang pakan dan pemeliharaannya dikorupsi. Tindakan pelaku
sangat keji dan sadis," ujar Daniel.
Manajemen KBS Pastikan Operasional
Tetap Berjalan
Di sisi lain, manajemen Perumda KBS memberikan
penegasan bahwa ia mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan memastikan
pelayanan kepada pengunjung, pemeliharaan satwa, serta fungsi konservasi dan
edukasi tetap berjalan optimal seperti biasa, meskipun proses hukum terhadap
mantan pimpinan mereka masih berlangsung.
Hingga berita ini disusun, proses penyidikan masih
terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam
kasus ini.