Korupsi Dana Pakan Satwa Kebun Binatang Surabaya, Kerugian Negara Capai Rp 10,2 Miliar

Korupsi Dana Pakan Satwa Kebun Binatang Surabaya, Kerugian Negara Capai Rp 10,2 Miliar

Tim Humas YLBH PRO AKTIF    30 Jul 2026

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) pada periode 2016 – 2024, Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional perusahaan, termasuk dana yang seharusnya dialokasikan untuk pakan dan perawatan satwa. Negara dianggap mengalami kerugian mencapai Rp 10,2 miliar akibat perbuatan tersangka.

 

Penetapan status tersangka terdapat dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 pada tanggal 21 Juli 2026. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menyampaikan bahwa penetapan  tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional perusahaan.

 

Modus yang Digunakan

Berdasarkan hasil penyidikan, Choirul Anwar telah diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memerintahkan staf keuangan di Departemen Accounting and Finance agar mencairkan dana anggaran perusahaan yang tidak sesuai dengan alokasinya, termasuk transaksi yang diduga fiktif. Modus lain yang digunakan yaitu dengan memanfaatkan rangkap tiga jabatan yang dipegang tersangka untuk mempermudah proses pencairan dana.

 

"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," ujar Punia dalam konferensi pers di Kejati Jatim.

 

Penyidik ikut serta mengungkap bahwa dari total kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar, sekitar Rp 7,4 miliar itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Meski dalam laporan pertanggungjawaban tertulis jika anggaran terealisasi penuh, jumlah pakan yang dibeli di lapangan disebut jauh lebih sedikit dari yang telah dilaporkan.

 

Dampak Terhadap Kondisi Satwa

Penyalahgunaan anggaran ini berdampak langsung pada kondisi operasional KBS. Dana yang semestinya dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas dan penyediaan pakan satwa diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga kondisi satwa ikut memburuk, hewan-hewan menjadi kurus, kekurangan gizi, hingga beberapa diantaranya dilaporkan mati akibat minimnya perawatan.

 

"Satwa-satwa juga menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati karena perawatan yang buruk. Salah satu modusnya adalah tentang anggaran pakan binatang," ujar Punia.

 

Proses Hukum

Choirul Anwar dijerat dalam Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas  I Surabaya Cabang Kejati Jatim  selama 20 hari, mulai dari 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

 

Kuasa hukum Choirul Anwar, yaitu Edward Dewaruci, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dengan alasan kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam kasus ini, mengingat pengeluaran kas bermasalah pada periode 2023 – 2024 ikut disetujui oleh Direktur Keuangan yang menjabat pada saat itu.

 

Tanggapan Pemerintah Kota dan DPR

Eri Cahyadi, selaku Walikota Kota Surabaya, mendukung seutuhnya langkah Kejati Jatim untuk memeriksa secara tuntas dalam kasus ini, sekaligus menekankan pentingnya menjamin ketersediaan pakan satwa dan kesejahteraan pegawai KBS selama proses hukum  berjalan. Armuji, selaku Wakil Wali Kota Surabaya, ikut menyoroti pentingnya proses pemilihan pemimpin manajemen BUMD yang lebih selektif ke depannya.

 

Kasus ini juga mendapat sorotan dari pihak DPR RI. Komisi VII DPR RI sempat meminta untuk KBS ditutup sementara akibat dari kasus ini. Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, yaitu Daniel Johan, mengecam keras dugaan korupsi ini karena dinilai berdampak pada kematian sejumlah satwa. "Siapa yang tidak geram mengetahui ternyata beberapa kejadian ada hewan di KBS yang mati ternyata karena uang pakan dan pemeliharaannya dikorupsi. Tindakan pelaku sangat keji dan sadis," ujar Daniel.

 

Manajemen KBS Pastikan Operasional Tetap Berjalan

Di sisi lain, manajemen Perumda KBS memberikan penegasan bahwa ia mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan memastikan pelayanan kepada pengunjung, pemeliharaan satwa, serta fungsi konservasi dan edukasi tetap berjalan optimal seperti biasa, meskipun proses hukum terhadap mantan pimpinan mereka masih berlangsung.

 

Hingga berita ini disusun, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

← Kembali ke Berita