Tim Humas YLBH PRO AKTIF 16 Jul 2026
Kegiatan belajar-mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, sempat terhenti setelah terjadi ledakan yang diduga bersumber dari bom rakitan pada hari Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Ledakan ini terjadi di dekat ruang kelas ketika jam istirahat, ini menimbulkan kepanikan para siswa hingga berhamburan untuk keluar kelas. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut.
Juru Bicara
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Mayndra Eka
Wardhana, memberikan penyampaian bahwa benda yang diduga bom rakitan pertama
kali ditemukan oleh petugas keamanan sekolah tak lama setelah ledakan terjadi. Pihak
sekolah lalu melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. “Dari pemeriksaan awal,
petugas mengamankan sejumlah barang, antara lain kotak hitam, tas hitam,
telepon genggam, petasan, pisau, anak panah, kelereng, baut, dan beberapa
barang lainnya," kata Mayndra.
Terduga Pelaku
Seorang Pelajar
Tim gabungan Densus
88 dan Polda Sumatera Barat kemudian mengamankan seorang pelajar sekolah
tersebut yang berinisial R (17), yang diduga sebagai pemilik barang-barang yang
ditemukan. Karena statusnya masih di bawah umur, identitas lengkap sang pelajar
ini tidak dipublikasikan sesuai dengan ketentuan perlindungan hukum bagi anak
yang berhadapan dengan hukum.
Mayndra menjelaskan,
berdasarkan keterangan awal, bom rakitan itu diduga dibuat sendiri oleh R di
rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya, ia menggunakan bahan yang diperoleh
melalui pembelian maupun informasi yang ia temukan secara daring. R juga
disebut sempat bergabung dalam sejumlah grup daring yang membahas tentang perakitan
bahan peledak, dan ia mengaku mulai mempelajari serta merakit bom sejak kurang
lebih empat bulan terakhir. Ia juga terinspirasi oleh insiden ledakan yang pernah
terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Kelapa Gading, pada bulan November 2025.
"Seluruh
pengakuan tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut
oleh aparat penegak hukum," tegas Mayndra, mengingatkan bahwa keterangan
awal ini belum menjadi kesimpulan resmi penyidikan.
Dugaan Motif Perundungan
Kepala Satuan Reserse
Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polisi M. Yasin, mengungkapkan bahwa hasil
pemeriksaan awal menemukan dugaan motif yang berkaitan dengan pengalaman
perundungan (bullying) yang telah dialami pelajar tersebut. Polisi juga
masih mendalami identitas pihak yang diduga menjadi sasaran, berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari pelajar yang bersangkutan.
Densus 88
memastikan bahwa bom rakitan yang meledak memiliki daya ledak rendah (low
explosive). Selain bom yang telah meledak, polisi ikut mengamankan tiga bom
rakitan lain yang belum sempat digunakan.
Imbauan Resmi
Kepolisian
Kepolisian menegaskan
bahwa status hukum serta konstruksi perkara akan ditentukan berdasarkan hasil
penyidikan yang sedang berjalan, dan meminta masyarakat untuk tidak
berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya. "Kami
mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat
penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Informasi resmi mengenai
perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses penyelidikan memperoleh
hasil yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar pihak Densus 88.
Hingga berita ini
disusun, Densus 88 bersama Polda Sumatera Barat masih terus mengembangkan
penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap motif secara
pasti dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Sorotan Pada Isu
Perlindungan Anak
Peristiwa ini juga
ikut menimbulkan sorotan lebih luas terhadap isu perundungan di lingkungan
sekolah dan pentingnya mekanisme
perlindungan bagi anak yang mengalaminya. Jika benar dugaan motif ini berkaitan
dengan perundungan, kasus ini akan menjadi pengingat bahwa dampak bullying
untuk anak dapat berkembang jauh melampaui tekanan emosional semata, hingga menimbulkan
tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum dalam menyediakan ruang aman serta pendampingan psikologis dan hukum bagi anak-anak yang mengalami perundungan, sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi tindakan yang lebih serius.