Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi, Mundur dari Jabatan 12 Jam Sebelumnya

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi, Mundur dari Jabatan 12 Jam Sebelumnya

Tim Humas YLBH PRO AKTIF    15 Jul 2026

Jakarta - Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU), pada Sabtu (11/7/2026). Penetapan status tersangka ini diumumkan bersamaan dengan seorang tersangka lain, yaitu advokat yang berinisial DR alias Don Ritto.

 

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, yaitu Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggeledah 12 lokasi serta memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. "Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

 

Dasar Kasus dan Pasal yang Menjerat

Febrie diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU juncto Pasal 607 ayat (1) KUHP baru, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri. Sementara itu, Don Ritto juga diduga  melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, terkait dugaan perannya menyamarkan aset hasil kejahatan.

 

Kedua tersangka juga diduga terlibat dengan dua kasus besar lain, yaitu dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan Krakatau Steel periode 2020-2025 dan penyimpangan pengadaan batu bara pada PT PLN periode 2018-2026. Seluruh perkara ini kemudian dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung untuk penyidikan lanjutan.

 

Status hukum kedua tersangka berbeda. Don Ritto sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026), sedangkan Febrie hingga saat ini belum menjalani penahanan.

 

Mundur dari Jabatan Sebelum Ditetapkan Menjadi Tersangka

Menariknya, Febrie Adriansyah lebih dulu mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sekitar 12 jam sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu dini hari. "Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, obyektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara RI," ujar Anang.

 

Febrie menjabat sebagai Jampidsus sejak 6 Januari 2022 hingga pengunduran dirinya pada 11 Juli 2026.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi, termasuk kafe dan money changer yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang dikaitkan dengan Febrie. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 476 miliar dan emas batangan sekitar 74 kilogram, serta mata uang asing dalam jumlah yang signifikan.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, merinci salah satu temuan di rumah Don Ritto berupa uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat.

 

Bantahan dan Tanggapan Resmi

Febrie Adriansyah membantah memiliki keterkaitan bisnis dengan lokasi-lokasi yang digeledah tersebut. "Dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis," ujarnya dalam konferensi pers sehari sebelum penetapan tersangka.

Plt Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyebut pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung merupakan bentuk sinergi antarlembaga agar proses penanganan berjalan lebih cepat dan optimal.

Menyusul penetapan status tersangka, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencekal Febrie Adriansyah dan Don Ritto untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari, terhitung sejak 11 Juli 2026, berdasarkan permohonan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 

Sorotan DPR

Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI, yang membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal penanganan perkara ini. Sebagian anggota Komisi III bahkan mendesak agar Febrie Adriansyah dan Don Ritto dijatuhi hukuman maksimal, mengingat ancaman pidana dalam pasal yang menjerat keduanya mencapai penjara seumur hidup.

Hingga berita ini disusun, proses penyidikan masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Baik Febrie Adriansyah maupun Don Ritto tetap berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

← Kembali ke Berita