Tim Humas YLBH PRO AKTIF 15 Jul 2026
Jakarta - Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU), pada Sabtu (11/7/2026). Penetapan status tersangka ini diumumkan bersamaan dengan seorang tersangka lain, yaitu advokat yang berinisial DR alias Don Ritto.
Kepala Korps
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, yaitu Irjen Pol. Totok
Suharyanto, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik
menggeledah 12 lokasi serta memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. "Berdasarkan
gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini," kata Totok
dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dasar Kasus dan
Pasal yang Menjerat
Febrie diduga
melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU juncto Pasal 607
ayat (1) KUHP baru, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses
penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri. Sementara itu,
Don Ritto juga diduga melanggar Pasal 4
dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,
terkait dugaan perannya menyamarkan aset hasil kejahatan.
Kedua tersangka
juga diduga terlibat dengan dua kasus besar lain, yaitu dugaan korupsi penyelesaian
utang anak perusahaan Krakatau Steel periode 2020-2025 dan penyimpangan
pengadaan batu bara pada PT PLN periode 2018-2026. Seluruh perkara ini kemudian
dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung untuk penyidikan lanjutan.
Status hukum kedua
tersangka berbeda. Don Ritto sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya
sejak Jumat (10/7/2026), sedangkan Febrie hingga saat ini belum menjalani
penahanan.
Mundur dari Jabatan
Sebelum Ditetapkan Menjadi Tersangka
Menariknya, Febrie Adriansyah
lebih dulu mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sekitar 12 jam sebelum
resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah menerima
surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu dini hari. "Keputusan tersebut
merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, obyektivitas, dan
netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang
dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara RI," ujar Anang.
Febrie menjabat
sebagai Jampidsus sejak 6 Januari 2022 hingga pengunduran dirinya pada 11 Juli
2026.
Penggeledahan dan
Barang Bukti
Dalam rangkaian
penyidikan, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi, termasuk kafe dan money changer
yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, rumah Don Ritto di Gandaria
Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang dikaitkan dengan
Febrie. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai
sebesar Rp 476 miliar dan emas batangan sekitar 74 kilogram, serta mata uang
asing dalam jumlah yang signifikan.
Kabid Humas Polda
Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, merinci salah satu temuan di rumah Don
Ritto berupa uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat.
Bantahan dan
Tanggapan Resmi
Febrie Adriansyah membantah memiliki keterkaitan bisnis dengan
lokasi-lokasi yang digeledah tersebut. "Dapat saya jelaskan bahwa
Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis," ujarnya dalam konferensi
pers sehari sebelum penetapan tersangka.
Plt Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyebut pelimpahan perkara
dari Polri ke Kejagung merupakan bentuk sinergi antarlembaga agar proses
penanganan berjalan lebih cepat dan optimal.
Menyusul penetapan status tersangka, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi
mencekal Febrie Adriansyah dan Don Ritto untuk bepergian ke luar negeri selama
20 hari, terhitung sejak 11 Juli 2026, berdasarkan permohonan resmi dari
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sorotan DPR
Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI, yang membentuk
Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal penanganan perkara ini. Sebagian
anggota Komisi III bahkan mendesak agar Febrie Adriansyah dan Don Ritto
dijatuhi hukuman maksimal, mengingat ancaman pidana dalam pasal yang menjerat
keduanya mencapai penjara seumur hidup.
Hingga berita ini disusun, proses penyidikan masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Baik Febrie Adriansyah maupun Don Ritto tetap berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.