Rebutan Antrean Sate Taichan Berujung Maut, Prajurit TNI Tewas Dikeroyok dan Ditikam di Tangerang

Rebutan Antrean Sate Taichan Berujung Maut, Prajurit TNI Tewas Dikeroyok dan Ditikam di Tangerang

Tim Humas YLBH PRO AKTIF    28 Jul 2026

Persoalan yang sepele berujung tragedi di Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Prada Arif Budi Sampurna (21), tewas setelah menjadi korban pengeroyokan disertai penikaman akibat cekcok memperebutkan antrean pesanan sate taichan. Jenazah korban ditemukan di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.45 WIB.

 

Korban adalah anggota Batalyon Tim Pertahanan (Yon TP) 804/Nabire, Papua, yang pada saat kejadian sedang menjalankan penugasan membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta berdasarkan surat perintah dari pimpinan.

 

Kronologi Kejadian

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan peristiwa berawal dari sebuah area parkir tempat pedagang sate taichan berjualan di kawasan Summarecon Serpong, Kelapa Dua. Sekelompok orang yang belakangan menjadi terduga pelaku memesan empat porsi sate taichan. Namun, korban beranggapan bahwa pesanan itu miliknya, sehingga terjadi adu argumen antara kedua belah pihak.

 

"Motifnya bermula dari rebutan antrean sate taichan, kemudian kelompok pelaku dan korban cekcok dengan nada tinggi, terjadi ketersinggungan," ujar Wira. Situasi tersebut kemudian memanas hingga membuat salah seorang terduga pelaku memukul korban lebih dulu. Korban yang berusaha untuk menghindar kemudian dikejar oleh sekelompok orang tersebut, beberapa menggunakan sepeda motor, hingga akhirnya di sebuah ruas jalan raya korban ditikam sebanyak sepuluh kali, terdapat lima tusukan pada bagian depan tubuh dan lima lainnya di bagian belakang.

 

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau kecil yang digunakan oleh salah satu terduga pelaku untuk menikam korban. Berdasarkan hasil penyidikan, senjata tajam tersebut diketahui telah dibawa oleh terduga pelaku di dalam kantong sakunya sebelum peristiwa tersebut terjadi. Polisi juga memastikan korban dan para terduga pelaku tidak saling kenal satu sama lain sebelum kejadian ini.

 

Proses Penangkapan Bertahap

Penyidik gabungan bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Empat orang terduga pelaku pertama ditangkap dalam waktu 1x24 jam setelah kejadian oleh tim gabungan. Tiga terduga pelaku lain kemudian ditangkap oleh tim Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 1 pada Selasa (21/7/2026), yang selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Sampai saat ini, total ada sembilan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan dan penikaman tersebut. Tujuh di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, sementara dua orang lainnya masih berstatus dalam pencarian (DPO) dan menjadi fokus pengembangan penyidikan lebih lanjut.

 

Para terduga pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 

Duka Keluarga dan Harapan Proses Hukum yang Adil

Kepergian Prada Arif meninggalkan duka mendalam bagi para keluarga dan orang-orang terdekatnya. Ia dikenal sebagai sosok yang pintar, rajin, pemalu, dan rendah hati oleh dosen di kampusnya, mengingat korban juga berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu universitas di Tangerang Selatan.

 

Mewakili keluarga korban, Pabandya Pam Sinteldam Jaya, Mayor Inf Irwan, menyampaikan harapan agar proses hukum dalam kasus ini berjalan secara kooperatif, transparan, dan berkeadilan. "Dalam hal penyidikan harus dilakukan secara kooperatif, itu saja intinya," ujarnya.

 

Ibunda korban ikut menyampaikan pesan yang menyentuh hati melalui media sosial, ia mengucapkan terima kasih atas doa yang mengalir dari masyarakat, sekaligus menyampaikan permohonan maaf mewakili almarhum putranya.

 

Sorotan atas Kekerasan Kolektif

Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus kekerasan kolektif yang berujung kematian akibat persoalan yang sesungguhnya sepele. Kasus ini menjadi pengingat bahwa situasi konflik kecil sehari-hari, jika tidak dikelola dengan kepala dingin, berpotensi meningkat menjadi tindakan kekerasan fatal yang merenggut nyawa seseorang serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Hingga berita ini disusun, proses penyidikan terhadap seluruh terduga pelaku masih terus berjalan, termasuk upaya penyidik untuk menangkap dua orang yang masih berstatus buron.

← Kembali ke Berita