Tim Humas YLBH PRO AKTIF 28 Jul 2026
Persoalan yang sepele berujung tragedi di Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Prada Arif Budi Sampurna (21), tewas setelah menjadi korban pengeroyokan disertai penikaman akibat cekcok memperebutkan antrean pesanan sate taichan. Jenazah korban ditemukan di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.45 WIB.
Korban adalah anggota Batalyon Tim Pertahanan (Yon TP)
804/Nabire, Papua, yang pada saat kejadian sedang menjalankan penugasan
membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta berdasarkan surat
perintah dari pimpinan.
Kronologi Kejadian
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres
Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan peristiwa berawal dari
sebuah area parkir tempat pedagang sate taichan berjualan di kawasan Summarecon
Serpong, Kelapa Dua. Sekelompok orang yang belakangan menjadi terduga pelaku memesan
empat porsi sate taichan. Namun, korban beranggapan bahwa pesanan itu miliknya,
sehingga terjadi adu argumen antara kedua belah pihak.
"Motifnya bermula dari rebutan antrean sate
taichan, kemudian kelompok pelaku dan korban cekcok dengan nada tinggi, terjadi
ketersinggungan," ujar Wira. Situasi tersebut kemudian memanas hingga
membuat salah seorang terduga pelaku memukul korban lebih dulu. Korban yang
berusaha untuk menghindar kemudian dikejar oleh sekelompok orang tersebut, beberapa
menggunakan sepeda motor, hingga akhirnya di sebuah ruas jalan raya korban
ditikam sebanyak sepuluh kali, terdapat lima tusukan pada bagian depan tubuh
dan lima lainnya di bagian belakang.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebuah
pisau kecil yang digunakan oleh salah satu terduga pelaku untuk menikam korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, senjata tajam tersebut diketahui telah dibawa
oleh terduga pelaku di dalam kantong sakunya sebelum peristiwa tersebut
terjadi. Polisi juga memastikan korban dan para terduga pelaku tidak saling
kenal satu sama lain sebelum kejadian ini.
Proses Penangkapan Bertahap
Penyidik gabungan bergerak cepat untuk mengungkap
kasus ini. Empat orang terduga pelaku pertama ditangkap dalam waktu 1x24 jam
setelah kejadian oleh tim gabungan. Tiga terduga pelaku lain kemudian ditangkap
oleh tim Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 1 pada Selasa (21/7/2026), yang
selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan untuk proses
hukum lebih lanjut.
Sampai saat ini, total ada sembilan orang yang diduga terlibat
dalam peristiwa pengeroyokan dan penikaman tersebut. Tujuh di antaranya telah
ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda
Metro Jaya, sementara dua orang lainnya masih berstatus dalam pencarian (DPO)
dan menjadi fokus pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Para terduga pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni
Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan,
serta Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal
pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Duka Keluarga dan Harapan Proses
Hukum yang Adil
Kepergian Prada Arif meninggalkan duka mendalam bagi
para keluarga dan orang-orang terdekatnya. Ia dikenal sebagai sosok yang
pintar, rajin, pemalu, dan rendah hati oleh dosen di kampusnya, mengingat
korban juga berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu universitas di Tangerang
Selatan.
Mewakili keluarga korban, Pabandya Pam Sinteldam Jaya,
Mayor Inf Irwan, menyampaikan harapan agar proses hukum dalam kasus ini
berjalan secara kooperatif, transparan, dan berkeadilan. "Dalam hal
penyidikan harus dilakukan secara kooperatif, itu saja intinya," ujarnya.
Ibunda korban ikut menyampaikan pesan yang menyentuh
hati melalui media sosial, ia mengucapkan terima kasih atas doa yang mengalir
dari masyarakat, sekaligus menyampaikan permohonan maaf mewakili almarhum
putranya.
Sorotan atas Kekerasan Kolektif
Peristiwa ini menambah panjang daftar
kasus kekerasan kolektif yang berujung kematian akibat persoalan yang
sesungguhnya sepele. Kasus ini menjadi pengingat bahwa situasi konflik kecil
sehari-hari, jika tidak dikelola dengan kepala dingin, berpotensi meningkat
menjadi tindakan kekerasan fatal yang merenggut nyawa seseorang serta
meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Hingga berita ini disusun, proses
penyidikan terhadap seluruh terduga pelaku masih terus berjalan, termasuk upaya
penyidik untuk menangkap dua orang yang masih berstatus buron.