Tim Humas YLBH PRO AKTIF 17 Jun 2026
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan secara resmi Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada rapat paripurna pada Selasa, 9 Juni 2026. Pengesahan ini membawa banyak perubahan signifikan, terutama soal perpanjangan usia pensiun anggota polri dan langsung mendapatkan penolakan dari masyarakat sipil.
Apa yang Berubah?
Dalam UU Polri yang lama, seluruh anggota Polri mulai
dari tamtama hingga perwira tinggi memiliki batas usia pensiun yang sama, yaitu
58 tahun. Di UU yang baru disahkan, ketentuannya berubah menjadi tamtama dan
bintara pensiun di usia maksimal 59 tahun, sementara perwira pertama, perwira
menengah, dan perwira tinggi ditambah menjadi 60 tahun, dikutip dari
Kompas.com.
Yang paling banyak diperbincangkan yaitu klausul
khusus untuk perwira bintang empat, jabatan yang saat ini hanya dimiliki oleh
Kapolri. Bunyi pasal 30 ayat (5) huruf c UU baru menyebutkan bahwa perwira
tinggi bintang empat dapat diperpanjang satu tahun, atau “sesuai dengan
kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.” Artinya, tidak ada
batasan usia yang jelas selama presiden menganggap yang bersangkutan masih
dibutuhkan.
Selain itu, UU baru juga mengatur dalam pasal 28A
bahwa anggota Polri aktif bisa ditempatkan di jabatan sipil tanpa harus pensiun
atau mengundurkan diri dari kepolisian, selama sesuai dengan tugas pokok polri,
permintaan kementerian atau lembaga, atau penugasan presiden.
Proses yang Diperdebatkan
Bukan sekedar substansinya, proses pembahasannya juga
menjadi topik utama. DPR baru menetapkan RUU ini sebagai inisiatif mereka pada
20 Mei 2026, dan pembahasan bersama pemerintah baru dilaksanakan pada 25 Mei
2026. Kurang dari dua minggu kemudian, tepatnya pada tanggal 9 Juni 2026, RUU
ini sudah disahkan menjadi Undang-Undang dengan seluruh fraksi menyatakan
setuju tanpa ada yang keberatan, dikutip dari Kompas.id.
Yang menambah perdebatan, klausul perpanjangan usia
pensiun untuk perwira bintang empat berdasarkan keputusan presiden baru muncul
di rapat tim perumus pada 8 Juni 2026 malam harinya, sehari sebelum pengesahan
tanpa dibahas terlebih dahulu dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang
berlangsung di siang harinya.
Penolakan Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian
(RFP) yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH
Masyarakat, ICW, AJI Indonesia, PBHI, dan sejumlah organisasi lainnya menyatakan
penolakan resmi soal pengesahan UU ini.
Perwakilan koalisi sekaligus Ketua Umum YLBHI, yaitu
Muhammad Isnur, menilai revisi ini tidak dimulai dari semangat perbaikan. “Alih-alih
mengatur regulasi yang bertujuan membenahi institusi kepolisian, RFP memandang
bahwa revisi UU Kepolisian justru didesain untuk kepentingan pragmatis
kekuasaan dan bukan untuk pembenahan kepolisian,” kata Isnur dalam
keterangannya yang tertulis, pada Selasa (9/6/2026), dikutip dari Tempo.
Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana bahkan menyebut proses
ini merusak komitmen reformasi. “Revisi UU Polri yang disusun secara
ugal-ugalan ini membuktikan bahwa reformasi kepolisian yang digadang-gadang
Presiden Prabowo adalah kebohongan dan omong kosong belaka,” ujar Arif. Direktur
Eksekutif Amnesty International Indonesia yaitu Usman Hamid juga sependapat,
menilai kalau proses legislasi RUU Polri oleh pemerintah dan DPR berjalan
ugal-ugalan.
Koalisi mendesak DPR dan pemerintah untuk membahas
ulang revisi ini secara terbuka dengan partisipasi publik yang inklusif dan
bermakna.
Dalih Pemerintah
Di sisi lain, pemerintah memiliki argumen sendiri. Wakil
Menteri Hukum yaitu Edward Omar Sharief Hiariej (Eddy Hiariej) menyebut
perpanjangan usia pensiun adalah soal keadilan. Ia berpendapat ASN, TNI, dan
Kejaksaan telah lebih dulu menikmati batas pensiun 60 hingga 65 tahun, sehingga
wajar jika Polri menyesuaikan. Eddy pun membantah tuduhan terkait proses yang
tidak transparan, menyebut pembahasan sudah melibatkan banyak pihak melalui
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III, dengan total lebih dari 15 ahli,
6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa, dan kunjungan ke 12 provinsi.
“Amat sangat terbatas, hanya sekitar tujuh poin yang
kita ubah," kata Eddy, dikutip dari Kompas.id.
Selanjutnya
Koalisi sipil dan beberapa pakar hukum menyebut UU
Polri baru berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koalisi RFP mendesak
agar pembahasan dilakukan ulang secara demokratis bukan hanya mengganti
undang-undang lama dengan yang baru tanpa menjawab persoalan yang selama ini
dihadapi masyarakat dalam hubungannya dengan institusi kepolisian.