DPR Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Polisi Diperpanjang, Koalisi Sipil Menolak

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Polisi Diperpanjang, Koalisi Sipil Menolak

Tim Humas YLBH PRO AKTIF    17 Jun 2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan secara resmi Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada rapat paripurna pada Selasa, 9 Juni 2026. Pengesahan ini membawa banyak perubahan signifikan, terutama soal perpanjangan usia pensiun anggota polri dan langsung mendapatkan penolakan dari masyarakat sipil.

 

Apa yang Berubah?

Dalam UU Polri yang lama, seluruh anggota Polri mulai dari tamtama hingga perwira tinggi memiliki batas usia pensiun yang sama, yaitu 58 tahun. Di UU yang baru disahkan, ketentuannya berubah menjadi tamtama dan bintara pensiun di usia maksimal 59 tahun, sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi ditambah menjadi 60 tahun, dikutip dari Kompas.com.

 

Yang paling banyak diperbincangkan yaitu klausul khusus untuk perwira bintang empat, jabatan yang saat ini hanya dimiliki oleh Kapolri. Bunyi pasal 30 ayat (5) huruf c UU baru menyebutkan bahwa perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang satu tahun, atau “sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.” Artinya, tidak ada batasan usia yang jelas selama presiden menganggap yang bersangkutan masih dibutuhkan.

 

Selain itu, UU baru juga mengatur dalam pasal 28A bahwa anggota Polri aktif bisa ditempatkan di jabatan sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian, selama sesuai dengan tugas pokok polri, permintaan kementerian atau lembaga, atau penugasan presiden.

 

Proses yang Diperdebatkan

Bukan sekedar substansinya, proses pembahasannya juga menjadi topik utama. DPR baru menetapkan RUU ini sebagai inisiatif mereka pada 20 Mei 2026, dan pembahasan bersama pemerintah baru dilaksanakan pada 25 Mei 2026. Kurang dari dua minggu kemudian, tepatnya pada tanggal 9 Juni 2026, RUU ini sudah disahkan menjadi Undang-Undang dengan seluruh fraksi menyatakan setuju tanpa ada yang keberatan, dikutip dari Kompas.id.

 

Yang menambah perdebatan, klausul perpanjangan usia pensiun untuk perwira bintang empat berdasarkan keputusan presiden baru muncul di rapat tim perumus pada 8 Juni 2026 malam harinya, sehari sebelum pengesahan tanpa dibahas terlebih dahulu dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang berlangsung di siang harinya.

Penolakan Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, ICW, AJI Indonesia, PBHI, dan sejumlah organisasi lainnya menyatakan penolakan resmi soal pengesahan UU ini.

 

Perwakilan koalisi sekaligus Ketua Umum YLBHI, yaitu Muhammad Isnur, menilai revisi ini tidak dimulai dari semangat perbaikan. “Alih-alih mengatur regulasi yang bertujuan membenahi institusi kepolisian, RFP memandang bahwa revisi UU Kepolisian justru didesain untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan bukan untuk pembenahan kepolisian,” kata Isnur dalam keterangannya yang tertulis, pada Selasa (9/6/2026), dikutip dari Tempo.

 

Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana bahkan menyebut proses ini merusak komitmen reformasi. “Revisi UU Polri yang disusun secara ugal-ugalan ini membuktikan bahwa reformasi kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo adalah kebohongan dan omong kosong belaka,” ujar Arif. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia yaitu Usman Hamid juga sependapat, menilai kalau proses legislasi RUU Polri oleh pemerintah dan DPR berjalan ugal-ugalan.

 

Koalisi mendesak DPR dan pemerintah untuk membahas ulang revisi ini secara terbuka dengan partisipasi publik yang inklusif dan bermakna.

 

Dalih Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah memiliki argumen sendiri. Wakil Menteri Hukum yaitu Edward Omar Sharief Hiariej (Eddy Hiariej) menyebut perpanjangan usia pensiun adalah soal keadilan. Ia berpendapat ASN, TNI, dan Kejaksaan telah lebih dulu menikmati batas pensiun 60 hingga 65 tahun, sehingga wajar jika Polri menyesuaikan. Eddy pun membantah tuduhan terkait proses yang tidak transparan, menyebut pembahasan sudah melibatkan banyak pihak melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III, dengan total lebih dari 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa, dan kunjungan ke 12 provinsi.

 

“Amat sangat terbatas, hanya sekitar tujuh poin yang kita ubah," kata Eddy, dikutip dari Kompas.id.

 

Selanjutnya

Koalisi sipil dan beberapa pakar hukum menyebut UU Polri baru berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koalisi RFP mendesak agar pembahasan dilakukan ulang secara demokratis bukan hanya mengganti undang-undang lama dengan yang baru tanpa menjawab persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat dalam hubungannya dengan institusi kepolisian.

← Kembali ke Berita